Ario Jempau, SH, anggota ARAKE NTT menyatakan Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT ini merupakan sebuah gerakan bersama untuk mendorong percepatan penegakan hukum lingkungan dan penanganan korupsi sektor SDA di NTT. “ Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan keadilan dalam bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Kami tegaskan agar praktek praktek kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan BUMN/BUMD serta investor swasta dihentikan karena penolakan dan Upaya warga mempertahankan ruang penghidupannya adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Misalnya penolakan warga dari ekspansi Geothermal atau pertambangan,” tutup Ario Jempau seusai acara Pelatihan hukum Anti SLAPP & PERMA No 1 2023 di Kota Kupang.
Ario juga menyampaikan bahwa NTT saat ini juga marak terjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan ruang penghidupan. “ Data saat ini di kami, ada 16 kasus kriminalisasi di Kepulauan Timor, 8 kasus di Pulau Sumba dan 8 kasus di Kepulauan Flores. Ingat data ini baru kasus yang terhubung dengan kami. Tidak tertutup kemungkinan kasusnya lebih banyak,” tutup Ario.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













