Komitmen Penegakkan hukum, Kejati NTT: Teken MoU bersama Pemerintah kabupaten/Kota

Reporter : Marlin Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251215 WA0017

Kupang,Timorsavana.com – Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.

“Model ini diharapkan dapat membentuk model implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial yang mampu, meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan. Kedua, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ketiga, memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan dan kebersihan lingkungan di daerah. dan mewujudkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif,” ujarnya.

Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh Kepala Daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun.

“Melalui penerapan pidana kerja sosial, penegakan hukum akan berorientasi pada penghukuman, juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Dengan semangat kolaborasi, penegakan hukum yang adil dan humanis ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam membangun NTT,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.

“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pertama, seluruh upaya administratif harus dipastikan berjalan dengan baik. Kedua, pelaksanaan kerja sosial harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, serta seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen terhadap Tanggung Jawab sosial, Bank NTT Raih Penghargaan The 7th Indonesia Best CSR Awards 2025

Ia menambahkan bahwa penandatanganan hari ini merupakan awal kerja sama kolektif, yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy dalam sambutan dan paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan melalui sinergi dengan pemerintah pusat hingga daerah.

  • Bagikan