Komitmen Penegakkan hukum, Kejati NTT: Teken MoU bersama Pemerintah kabupaten/Kota

Reporter : Marlin Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251215 WA0017

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut juga ditayangkan program kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yaitu program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan berkolaborasi dalam program tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjalin sinergi yang lebih konkret dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas sebagai BUMN di bidang penjaminan,” ungkapnya.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo. Serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order” dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, penyerahan cenderamata dan ditutup penampilan spesial musisi asal Papua, Edo Kondologit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran, Wali Kota Kupang dan para Bupati se-NTT, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT. Jamkrindo.*

  • Bagikan