Polemik Donor Darah dalam Agenda Penyerahan SK PPPK Tahap II di NTT, Kepala BKD Beri Klarifikasi

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
Screenshot 20250712 083341 WhatsApp

Timorsavana.com || Kupang — Pelaksanaan dua agenda penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada Kamis, 11 Desember 2025, sempat menuai perhatian.

Kegiatan Donor Darah PPPK Tahap II yang dijadwalkan pukul 09.00–12.00 WITA, serta agenda Penyerahan SK PPPK Tahap II pada pukul 13.00 WITA di Asesmen Center BKD Provinsi NTT (Lantai 1 Aula Eltari), disebut-sebut menimbulkan antrean panjang dan ketidaknyamanan bagi peserta.

Sebelumnya, PPPK Tahap II diminta untuk mengisi formulir donor darah pada malam hari dan membawa formulir tersebut untuk pelaksanaan donor darah keesokan harinya. Disebutkan pula bahwa penyerahan SK hanya diberikan kepada PPPK yang telah melakukan donor darah, sementara 80 orang yang telah mendonor pada hari sebelumnya diperbolehkan langsung hadir menerima SK.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan donor darah karena dianggap menjadi syarat tidak resmi untuk menerima SK, terutama setelah proses pembagian SK yang dimulai di GOR Kupang sehari sebelumnya berlanjut ke BKD

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa donor darah bukan syarat wajib untuk menerima SK PPPK.

“Tadi saya sudah turun langsung dan saya ketemu sendiri. Saya melihat kondisi mereka capek mempersiapkan diri menerima SK, capek datang ke Kupang dan lain-lain. Kebijakannya, sesuai arahan gubernur, nanti jam 14.00 SK dibagikan dulu,” ujar Yosef.

Ia menegaskan bahwa donor darah hanya diperuntukkan bagi mereka yang sehat dan bersedia berbagi, bukan kewajiban.

  • Bagikan