TTS,Timorsavana.com || Usif Lif Oematan bersama empat maaf menutup akses lokasi penggusuran di O’Besi, Mollo Utara. Mereka menolak penggusuran dan menilai Pemda TTS lalai atas tanah ulayat yang diserahkan sejak 1975.
“Saya yang berdiri saat ini memiliki otoritas sebagai Usif Mollo,” tegas Usif Lif Oematan saat menyampaikan sikap penolakan penggusuran tanah ulayat di Desa O’Besi, Kecamatan Mollo Utara, Senin (15/12/2025).
Dalam pernyataannya, Usif Lif Oematan menegaskan bahwa tanah ulayat tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah pada tahun 1975 untuk kepentingan publik.
Namun, menurutnya, sejak diserahkan hingga kini tanah itu tidak diperhatikan secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kami menilai tanah yang dulunya diserahkan itu tidak diperhatikan oleh Pemda, bahkan ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara-cara tidak benar,” kata Usif Lif Oematan.
Ia menduga telah terjadi praktik jual beli berlapis atas lahan tersebut, sehingga muncul klaim kepemilikan dari pihak-pihak yang tidak jelas asal-usulnya.
6. “Kami duga tanah ini dijual oleh pemerintah daerah sehingga jual di atas jual, dan kami tidak tahu siapa yang mengaku sebagai pemilik tanah ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, Usif Lif Oematan menyatakan bahwa para ahli waris memiliki hak untuk mengambil kembali tanah ulayat yang telah diserahkan namun tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













