Bocor Alus: Ada Indikasi Double Budgeting ETMC dalam APBD TTS

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261023 WA0012

Tanpa pemeriksaan terhadap rincian tersebut, publik belum dapat memastikan apakah kedua alokasi telah disusun secara terintegrasi. Persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa anggaran telah dibahas atau disetujui.

Dokumen Apa yang Harus Dibuka?

Untuk menguji indikasi double budgeting, narasumber pertama meminta agar dilakukan perbandingan antara dokumen rekomendasi Banggar, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dokumen penjabaran Perubahan APBD TTS Tahun Anggaran 2026.

“Dokumen rekomendasi Banggar perlu dibandingkan dengan RKA, DPA, serta dokumen penjabaran Perubahan APBD TTS Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih dalam penganggaran kegiatan yang sama,” ujar narasumber pertama.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap kode rekening dan subkegiatan untuk memastikan tidak terdapat penganggaran berulang atas komponen belanja yang identik.

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup rincian komponen belanja, sumber pendanaan, serta keluaran yang hendak dicapai. Jika ditemukan komponen belanja identik, dokumen realisasi dan pertanggungjawaban juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah tumpang tindih tersebut berhenti pada tahap perencanaan atau berlanjut hingga pelaksanaan.

Narasumber tersebut turut mempertanyakan dasar pengalokasian dana dari pos kelebihan belanja pegawai. Mekanisme penganggaran dan rincian penggunaannya, menurut dia, perlu dijelaskan agar hubungan antara alokasi tersebut dan anggaran utama El Tari Memorial Cup menjadi terang.

Pemda dan Banggar Perlu Memberikan Penjelasan

Kedua narasumber meminta Pemerintah Kabupaten TTS, khususnya pengelola anggaran Setda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan dasar penganggaran El Tari Memorial Cup pada kedua pos tersebut.

Mereka juga meminta Banggar DPRD memberikan penjelasan mengenai proses pencermatan dan sinkronisasi alokasi sebelum rekomendasi disampaikan. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kedua alokasi memiliki fungsi berbeda atau terdapat komponen belanja yang berulang.

Baca Juga :  11 Organisasi Domo Tuntut BKSDA NTT Soal TN Mutis

Menurut keduanya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tumpang tindih, pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan langkah korektif sesuai tahapan penganggaran dan ketentuan yang berlaku.

Kedua narasumber menegaskan bahwa kemunculan nama kegiatan yang sama dalam dua pos anggaran tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk membuka rincian anggaran dan melakukan pemeriksaan silang terhadap dokumen terkait.

Mereka menilai transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan, untuk apa setiap alokasi digunakan, dan bagaimana pihak yang terlibat memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda atas kebutuhan yang sama.

Buntut, kedua narasumber meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pencatatan angka dalam dokumen. Pemerintah daerah dan Banggar DPRD perlu memberikan penjelasan berdasarkan rincian anggaran yang dapat diuji, sehingga indikasi double budgeting El Tari Memorial Cup dalam Perubahan APBD TTS Tahun Anggaran 2026 dapat dipastikan secara objektif.

  • Bagikan