Kejari Ende Geledah Kantor Disdikbud, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260812 WA0046

Ende,timorsavana.com – Kejaksaan Negeri Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah kediaman salah satu pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada Tahun 2024, serta ruangan pejabat yang pada Tahun Anggaran 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende untuk melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan. Selain itu, pengamanan juga didukung oleh personel TNI guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut kepada pihak terkait dan disaksikan oleh unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.

  • Bagikan