Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dan berakhir pada pukul 17.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun 2024. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan diperolehnya sejumlah dokumen dan alat elektronik, proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi-saksi, maupun pihak-pihak yang terkait. Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Ende juga akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penegakan hukum, sehingga penyidikan dapat berjalan secara optimal hingga tercapainya kepastian hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













