Di Balik Status Tersangka, Ada Pertanyaan tentang Keadilan

Reporter : Lia Kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260520 WA0036

Kupang,timorsavana.com — Di balik status tersangka yang disematkan kepada seseorang, selalu ada ruang yang menuntut kejelasan: apakah hukum telah berjalan di atas bukti dan keadilan, atau justru tergesa di tengah tekanan dan asumsi. Pertanyaan itulah yang kini mengemuka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Rival Silla dan Rekannya, setelah pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut diuji di ruang persidangan.

 

Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rival Silla, menilai proses penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan MA Putra Dapatalu, S.H., selaku kuasa hukum Rival kepada media ini mengatakan Perkara tersebut seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.

“Kami berharap kasus ini, jika memang sudah dinyatakan lengkap atau P21, segera disidangkan. Dengan begitu kami dapat mengetahui secara pasti materi dakwaan dan menyiapkan bukti maupun saksi untuk membela hak hukum klien kami,” ujar Putra.

 

Ia menegaskan, hukum acara pidana secara tegas mengatur bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, perubahan status salah satu tersangka dalam perkara tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya.

“Awalnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rival, Roy Malik, dan PK. Artinya, penyidik sebelumnya telah menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup. Namun dalam perjalanannya, muncul perubahan terhadap status salah satu tersangka. Ini yang menimbulkan pertanyaan bagi kami,” katanya.

Baca Juga :  Dipaksa Berlutut Dua Jam, Lasarus Tanono Akui Dapat Tekanan dari Oknum Bhabinkamtibmas

Bagi Putra, hukum tidak hanya bicara soal siapa yang dituduh, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan secara adil dan konsisten. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurutnya, tuduhan pemerkosaan yang dilekatkan kepada Rival belum diperkuat dengan keterangan saksi lain maupun kondisi tempat kejadian perkara.

“Keterangan korban menyebutkan adanya pemerkosaan yang dalam logika hukum identik dengan unsur paksaan atau kekerasan. Namun berdasarkan keterangan saksi, kondisi kamar hotel tetap rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda keributan,” jelasnya.

  • Bagikan