Ia juga menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik Roy Malik, PK, maupun saksi lain tidak pernah menyatakan melihat secara langsung tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepada Rival.
“Di lokasi itu banyak orang. Kalau memang terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan, tentu seharusnya ada yang mengetahui atau melihat. Ini yang menurut kami janggal,” tegasnya.
Selain mempertanyakan substansi perkara, pihak kuasa hukum juga menyoroti status hukum salah satu tersangka lain, yakni PK, yang disebut telah keluar dari penahanan.
“Kami mempertanyakan apakah PK dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan habis atau justru perkaranya dihentikan. Jika memang kasus ini satu rangkaian peristiwa, maka seluruh pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Putra mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan melalui petunjuk P-18 dan P-19 untuk dilengkapi penyidik. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi terkait perubahan status salah satu tersangka tersebut.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tetap menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berdiri di atas kepentingan, melainkan di atas prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami meminta Kapolres dan Kajari bekerja objektif dan transparan. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu. Biarlah nanti hakim di pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah atau tidak,” katanya.
Putra juga menyinggung dugaan adanya pemberian minuman keras kepada korban yang masih di bawah umur sebelum dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi. Menurutnya, aspek tersebut juga perlu menjadi perhatian serius penegak hukum.
“Kalau memang korban masih di bawah umur, maka pihak-pihak yang memberikan minuman keras maupun membiarkan situasi itu terjadi juga harus menjadi perhatian penegak hukum,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Putra meminta perhatian dan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua juga ikut mengawal kasus ini sehingga penanganannya benar-benar terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













