TimorSavana.com||Kupang- Tingkat korupsi di negara ini mengalami peningkatan signifikan yang diyakini berawal dari minimnya pengawasan di berbagai sektor. Terungkapnya kasus-kasus korupsi yang baru-baru ini terungkap telah menimbulkan keprihatinan besar di kalangan masyarakat.
Kupang, 18 September 2023, setelah menjalani pemerikasan sekitar 7 jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi persemaian modern di Kabupaten Labuan Bajo, Provinsi NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dalam rilis yang diterima Timor Savana.Com menyampaikan pekerjaan pembangunan persemaian modern dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000.
Pada tahap pelelangan, panitia lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000.
Selain kelima tersangka, penyidik Tipidsus Kejati NTT, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan memeriksa 60 saksi. Dari hasil pemeriksaan itu Tim penyidik juga menemukan adanya persekongkolan antara tersangka S dengan tersangka YH, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) bersama tersangka H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.
Sementara dalam temuan, PSS (salah satu tersangka) selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut pada saat yang sama, terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











