“Akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,” kata Raka. Raka mengaku pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada pelaksana yakni PT. MEGA.
Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,594,654,185.03.
Para tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Editor : Bung Jack
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











