“Berdasarkan hasil konsultasi, 44 orang tersebut tidak dapat diakomodir sebagai PPPK dan hanya bisa kembali sebagai tenaga outsourcing.”
Ia juga mengakui adanya oknum yang memanipulasi dokumen, dan kini telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Laporannya sudah di meja saya dan akan segera kami kaji bersama Wakil Bupati dan Sekda,” ujarnya kepada MataTimor.com di GOR Nekmese, Soe.
Menuju Akhir, Tapi Belum Usai
Skandal ini memang perlahan menemukan titik terang. Tapi publik tahu, penyelesaian administratif bukanlah ujung dari pertanggungjawaban. Desakan agar manipulasi SPTJM ini dibawa ke ranah hukum terus menggema.
Apakah pelaku akan dijerat pidana? Ataukah skandal ini hanya akan berakhir pada sanksi disiplin internal?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













