Berlarut Hampir Satu Dekade, Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Masuk Meja Hijau

Editor: Lia kiki
  • Bagikan
IMG 20260427 WA0042

3. Yusuf Arsad Alboneh, selaku wiraswasta.

Ketiganya diduga bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum yang menggerogoti keuangan negara. Usai penetapan status hukum, mereka langsung dikurung di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Proses hukum mencapai puncaknya hari ini, Senin (27/04/2026), ketika berkas perkara resmi berpindah tangan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum melimpahkan tidak hanya dokumen, tetapi juga 85 barang bukti yang siap dipertontonkan di ruang sidang.

“Benar hari ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara untuk 3 orang terdakwa dan 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tegas Hendrik Tiip

Para terdakwa kini dihadapkan pada dua jerat pasal yang sangat berat:

– Primair: Melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

– Subsidair: Melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Dampak kerugian yang ditimbulkan dinilai sangat besar, mencapai angka Rp1.336.200.000 sesuai hasil audit profesional. Dengan diserahkannya berkas ini, tirai persidangan segera terbuka, dan keadilan publik pun tinggal menunggu putusan hukum.

Perjalanan panjang selama tujuh tahun ini bukan sekadar hitungan waktu, melainkan cerminan bahwa hukum tetap berjalan, meski perlahan dan penuh tantangan. Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang kini akhirnya bergulir ke meja hijau menjadi bukti bahwa keadilan mungkin tertunda, namun tidak pernah benar-benar hilang.

Nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya, tersimpan harapan pembangunan yang tertunda, fasilitas publik yang belum terwujud, serta hak masyarakat yang sempat terabaikan.

  • Bagikan