Bank NTT dan Jamkrida NTT Perjelas Hak Tagih Kredit Lewat PKS Subrogasi

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
20261008 151758

KUPANG, timorsavana — PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) bersama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peralihan Hak Tagih (Subrogasi), di Kupang, Kamis 8 Oktober 2026.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penagihan terhadap kredit yang sebelumnya telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama antara Bank NTT dan Jamkrida NTT bukan merupakan hal baru. Kedua lembaga telah menjadi mitra sejak awal berdirinya Jamkrida NTT sekitar 2013-2014.

Menurut Charlie, sebagai lembaga keuangan bank dan perusahaan penjaminan yang bergerak di industri jasa keuangan non-bank, Bank NTT dan Jamkrida NTT harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan regulasi tersebut, kami menyelaraskan dengan Bank NTT. Ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2013-2014, sejak berdirinya Jamkrida NTT, di mana mitra utamanya memang Bank NTT,” ujar Charlie.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan baru yang mengharuskan adanya peninjauan terhadap skema penjaminan, termasuk mekanisme pengalihan hak penagihan atau subrogasi.

Subrogasi muncul setelah Jamkrida membayarkan klaim yang diajukan oleh pihak perbankan. Setelah klaim dibayarkan, masih terdapat kewajiban debitur yang harus ditagih. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

“Subrogasi ini muncul setelah adanya klaim yang diajukan kepada kami dari pihak perbankan yang sudah kami bayar, sehingga penagihan atau sisa yang harus ditagih itu supaya legal, pada hari ini kita perjanjikan kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis Bank NTT dan Bank DKI: Langkah Berani Menuju Pemenuhan Modal Inti 3T

Charlie menegaskan, PKS tersebut diperlukan agar proses pengalihan hak tagih memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, Jamkrida dapat melakukan penagihan terhadap debitur sesuai dengan kewenangan yang telah disepakati bersama.

Ia mengatakan, kerja sama tersebut nantinya juga akan ditindaklanjuti melalui proses legal, termasuk apabila diperlukan penguatan melalui notaris.

“Supaya legal, supaya resmi dan tidak menyalahi aturan, maka kami harus perjanjikan. Dibuat PKS tambahan atau adendum khusus untuk subrogasi, dalam hal hak itu bisa dialihkan kepada kami untuk bisa melakukan penagihan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jamkrida NTT, I Ketut Widya Karya mengatakan kerja sama dengan Bank NTT telah berlangsung cukup lama dan perjanjian kali ini merupakan bagian dari pembaruan kerja sama, khususnya untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dan skema penjaminan.

  • Bagikan