Bank NTT dan Jamkrida NTT Perjelas Hak Tagih Kredit Lewat PKS Subrogasi

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
20261008 151758

Ia menilai, hubungan Bank NTT dan Jamkrida NTT merupakan bentuk sinergi antarsesama BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT.

“Bank NTT maupun Jamkrida itu sama-sama milik Pemprov. Jadi kita ini bersaudara,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kerja sama antarbadan usaha milik daerah juga sejalan dengan semangat NTT Incorporated yang sedang didorong Pemerintah Provinsi NTT untuk mempererat kolaborasi antar-BUMD.

Ia mengatakan, selama ini hubungan kerja sama antara Jamkrida NTT dan Bank NTT berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua pihak.

“Kerja sama Bank NTT dengan Jamkrida ini sudah lama. Ini diperbarui dan mungkin besok-besok ada lagi perjanjian yang akan kita buat yang baru, karena ada perubahan-perubahan di dalam skema penjaminan,” katanya.

Terkait perjanjian kali ini, ia menjelaskan perubahan terutama berkaitan dengan aspek legal mengenai subrogasi atau pengalihan hak tagih.

Menurutnya, ketika sebuah kredit bermasalah dan klaim penjaminan telah dibayarkan oleh Jamkrida, kewajiban debitur untuk membayar utang tetap ada. Karena itu, hak untuk melakukan penagihan perlu diatur secara jelas antara Bank NTT dan Jamkrida.

“Kalau kredit itu ada masalah, mungkin kita sudah klaim. Ini kan penjaminan kredit. Tapi nasabah bukan tidak ditagih, tetap ditagih. Nah, hak penagihannya itu yang kita bikin perjanjiannya sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, perjanjian tersebut bertujuan memberikan kejelasan mengenai peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses penagihan.

“Targetnya ini supaya ada clear role yang jelas antara Jamkrida dan Bank NTT. Supaya tugas dan tanggung jawab itu jelas, misalnya setelah ini siapa yang akan melakukan penagihan,” katanya.

Dengan adanya PKS tentang peralihan hak tagih tersebut, Bank NTT dan Jamkrida NTT berharap proses penanganan kredit yang telah mendapatkan klaim penjaminan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

  • Bagikan