Topik : 

Penjabat Walikota Kupang Teken Dokumen RKPB dan Renkon Untuk Mitigasi Bencana

Reporter : Jack Editor: MN
  • Bagikan
PJ WALKOT KUPANG

TIMOR SAVANA.COM, Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang resmi meluncurkan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan Rencana Kontinjensi (Renkon) pada Kamis (19/12) di Ruang Cendana I-II Hotel Neo Aston Kupang. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kupang disaksikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, SSTP, M.Si menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini telah dilakukan sejak September 2024. “Dua dokumen ini merupakan turunan dari dokumen kajian risiko bencana yang telah disusun sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, swasta, pers, akademisi, maupun masyarakat—untuk menjalankan perannya masing-masing dalam penanggulangan bencana di Kota Kupang,” ujar Ernest.

Baca Juga :  Kota Kupang Targetkan Penurunan Drastis Angka Stunting

Penyusunan RPKB dan Renkon merupakan bagian dari upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dokumen tersebut menjadi panduan untuk penanganan kedaruratan bagi berbagai jenis bencana yang sering terjadi di Kota Kupang, seperti kekeringan, kebakaran lahan, angin puting beliung, hingga bencana hidrometeorologi seperti genangan air akibat curah hujan tinggi.

Ernest mengungkapkan bahwa fase La Nina yang tengah berlangsung meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi di Kota Kupang. “Berdasarkan rilis BMKG, curah hujan tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Meski secara historis Kota Kupang belum pernah mengalami banjir besar, kami tetap perlu bersiap menghadapi potensi risiko ini,” jelasnya.
  • Bagikan