Saat memberikan keterangan, Ernest juga menyinggung pengalaman Kota Kupang menghadapi badai siklon tropis Seroja pada 2021, yang menjadi pelajaran penting bagi BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana. “Bencana seperti Seroja sulit diprediksi, tetapi kami harus selalu siap. Penyusunan dokumen ini adalah bagian dari langkah antisipatif agar kita semua tahu peran masing-masing saat bencana terjadi. Kenali risiko untuk meminimalkan korban, kenali ancaman untuk mengurangi risiko,” tambahnya.
Proses Penyusunan Dokumen
BPBD Kota Kupang bekerja sama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (FPRB-API) Kota Kupang dalam menyusun dokumen ini. Kegiatan penyusunan diawali dengan workshop yang berlangsung pada 11-12 September 2024. Workshop tersebut membahas berbagai aspek penyusunan dokumen RPKB dan Renkon, terutama untuk bencana kekeringan yang menjadi salah satu ancaman utama di wilayah tersebut.
Pada Kamis pagi (19/12), finalisasi dokumen dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk OPD, instansi pemerintah, dan lembaga terkait. “Kami memastikan dokumen ini mencakup semua aspek penanggulangan kedaruratan, sesuai dengan jenis bencana yang sering terjadi di Kota Kupang,” ujarnya.
Acuan bagi Semua Pihak
Dokumen RPKB dan Renkon yang diluncurkan hari ini diharapkan menjadi rujukan bagi semua pihak di Kota Kupang dalam menghadapi bencana. “Dokumen ini merupakan panduan teknis bagi setiap stakeholder agar mereka tahu apa yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak bencana. Dengan adanya dokumen ini, kami berharap penanganan bencana di Kota Kupang dapat berjalan lebih terorganisasi dan efektif,”
Acara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang. “Pentaheliks—kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media—adalah kunci untuk meningkatkan kesiapsiagaan kita,” tandas Ernest.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













