TIMOR SAVANA.COM, Timor Tengah Selatan (TTS) – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan gagal menyalurkan dana desa tahap pertama tahun 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS.
Menurut Marthen Natonis, pencopotan kepala desa merupakan kewenangan penuh Bupati TTS. Namun, pihak DPRD melalui fungsi pengawasannya telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah tersebut. Salah satu fokus pengawasan mereka adalah keterlambatan dan kegagalan pencairan dana desa yang berdampak luas pada masyarakat.
Tonton video ini : Komisi I DPRD TTS minta desa serius urus dana desa
“Kami mengawasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah ini. Namun, untuk memberhentikan kepala desa dan mengangkat kepala desa, itu adalah kewenangan bupati. Tugas kami adalah memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegas Marthen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













