KUPANG, timorsavana — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Pidana Militer menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut dipusatkan di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
FGD diikuti perwakilan Kodam XXVII/Sobe Sonbai/Korem 161/Wira Sakti, Kodaeral VII, Lanud El Tari, Peradilan Militer III-15, Oditurat Militer III-14, Lanudal Kupang, Badan Intelijen Negara (BIN) NTT, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan civitas akademika UKAW yang telah mendukung serta memfasilitasi penyelenggaraan FGD tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Rektor dan civitas akademika UKAW atas atensi dan kerja samanya yang sangat luar biasa, memfasilitasi tempat penyelenggaraan FGD ini,” kata Roch.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, moderator dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan, baik secara langsung maupun daring.
Menurut Roch, pelaksanaan FGD merupakan salah satu bentuk koordinasi teknis sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.
FGD tersebut juga menjadi kegiatan pertama yang dilaksanakan di wilayah NTT sejak terbentuknya Bidang Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Roch menilai tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP” sangat relevan, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai penanganan perkara koneksitas telah terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak 1981. Kehadiran KUHAP yang baru diharapkan semakin memperkuat mekanisme penanganan perkara koneksitas.
“Dari forum ini saya mengharapkan para narasumber berkenan memberikan informasi yang mendalam, memperluas wawasan serta memperjelas prosedur yang efektif dan efisien dalam penanganan perkara koneksitas,” ujarnya.
Menurutnya, FGD memiliki peran penting sebagai ruang diskusi, pertukaran pikiran dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Melalui forum tersebut, berbagai persoalan dalam penanganan perkara koneksitas diharapkan dapat diidentifikasi sekaligus dicarikan solusi serta menghasilkan masukan konstruktif bagi penguatan penegakan hukum.
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Prof. Dr. Ir. Godlief Frederik Neonufa, M.T., mengatakan FGD tersebut menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi, khususnya dalam memberikan tambahan pengetahuan kepada mahasiswa dan dosen mengenai penanganan perkara koneksitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













