Menurut Godlief, UKAW menerima surat dari Kejati NTT beberapa minggu sebelumnya yang meminta kesediaan kampus tersebut menjadi tuan rumah penyelenggaraan FGD.
Permintaan itu disambut baik dengan melibatkan Fakultas Hukum dan jajaran universitas untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan dan bangga menjadi perguruan tinggi pertama yang dipilih untuk menyelenggarakan kegiatan FGD ini,” kata Godlief.
Ia berharap kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk merintis kerja sama yang lebih luas antara UKAW dan Kejati NTT melalui Memorandum of Agreement (MoA) maupun Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama tersebut, kata dia, dapat mencakup kegiatan Catur Dharma Pendidikan Tinggi UKAW maupun berbagai program Kejati NTT yang dapat melibatkan perguruan tinggi.
Godlief juga meminta mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang mengikuti FGD untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan serius.
Menurutnya, pembahasan mengenai pidana koneksitas memberikan pengetahuan baru yang penting bagi mahasiswa karena perkembangan tersebut belum tentu telah terakomodasi secara mendalam dalam kurikulum perkuliahan.
“Kalau mereka fokus dan serius mendengarkan secara baik dari narasumber yang ada, maka mereka akan mendapatkan pengetahuan baru yang pasti belum ada di dalam kurikulum untuk diajarkan oleh para dosen,” ujarnya.
Bagi para dosen, lanjut Godlief, FGD tersebut dapat memberikan perspektif baru yang selanjutnya bisa menjadi bahan dalam melakukan pemutakhiran kurikulum, terutama berkaitan dengan perkembangan penanganan dan peradilan perkara koneksitas.
Sedangkan bagi institusi, kegiatan itu membuka ruang kerja sama yang semakin luas antara perguruan tinggi dengan Kejati NTT dalam mendukung pembangunan hukum, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
“Kita sama-sama bisa bergandengan tangan, turut serta dalam upaya-upaya pembangunan hukum di negara ini, terutama di Nusa Tenggara Timur dan kabupaten/kota yang ada,” katanya.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Ni Putu Tya Suindrayani, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum UKAW Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H., M.Hum.; Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M., M.H. yang mewakili Pengadilan Militer; serta Asisten Pidana Militer Kejati NTT Dr. M. Asri Arif, S.H., M.Si., CTMP.
Melalui FGD tersebut, Kejati NTT berharap terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara koneksitas sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, unsur militer dan kalangan akademisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













