Kepala UPT Puskesmas Kapan TTS terbukti mabuk saat mengemudi ambulans dinas hingga tabrak tiang Telkom. Kadis Kesehatan TTS benarkan konsumsi miras, sanksi ringan dipertanyakan.
TimorSavana.com, Soe — Dugaan bahwa Kepala UPT Puskesmas Kapan, Makmur Beny Simanjuntak, mengemudi dalam kondisi mabuk akhirnya terbukti. Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan (TTS), Ria Tahun, memastikan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya konsumsi minuman keras lokal sebelum insiden tabrakan ambulans dinas pada Sabtu malam, 20 April 2025.
Insiden tersebut terjadi di depan Puskesmas Kota Soe sekitar pukul 00.00 WITA. Sebelumnya, kecelakaan ini hanya disebut-sebut diwarnai dugaan pengaruh alkohol. Namun pemeriksaan internal menegaskan bahwa Makmur Beny benar-benar mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Untuk kejadian mobil Pusling tabrak tiang Telkom, kami sudah BAP yang bersangkutan. Dari hasil BAP, pada tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Kapus mengikuti rapat Muscab PPNI di rumah ketua. Usai rapat, sekitar pukul 24.00 WITA, dalam perjalanan pulang, mobilnya mengalami pecah ban,” kata Ria Tahun saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 April 2025.
Ambulans tersebut, menurut Ria, melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam ketika ban depan meledak. Kapus Kapan kehilangan kendali, dan kendaraan dinas itu menghantam tiang Telkom. Akibat benturan keras, Makmur Beny mengalami luka di dada dan kening.
Dalam BAP, Makmur Beny mengakui telah mengonsumsi miras lokal, Sopi, sebelum mengemudi. “Pengakuannya, dia minum Sopi setengah botol, ukuran botol seperti air mineral,” ujar Ria Tahun.
Meskipun fakta penggunaan alkohol dalam tugas negara telah terbukti, Kadis Kesehatan TTS menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Kapus Kapan hanya berupa hukuman disiplin ringan. “Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dia dijatuhi sanksi ringan,” tegas Ria Tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













