TIMOR SAVANA.COM, Kupang – BPOM Kupang merilis hasil intensifikasi pengawasan pangan tahap V menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2024. Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Kota Kupang (Perumnas, Kayu Putih, Kompleks Muhammadiyah) serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kapan, Niki-Niki, Tetap, Oe Ekam, Panite, Kota Soe).
Dari 84 sarana distribusi pangan yang diperiksa, ditemukan 52 produk yang tidak memenuhi ketentuan dan 32 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya meliputi 7 jenis pangan rusak (48 pcs), 171 jenis pangan kedaluwarsa (1.400 pcs), serta 3 jenis pangan tanpa izin edar (36 pcs).
Ketua Tim Sampling Pangan BPOM Kupang, Kaludete Norlince, menyampaikan bahwa temuan produk pangan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan disebabkan oleh kesengajaan para pelaku usaha. “Ini hanya kelalaian karena banyaknya stok pangan yang masih tersedia di toko-toko. Penjual sangat kooperatif, sehingga produk TMS dapat diamankan tanpa tindakan hukum,” ujarnya kepada TimorSavanam.com
BPOM Kupang juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk mengadopsi sistem manajemen stok seperti First In First Out (FIFO) dan First Expire First Out (FEFO). “Sistem ini sederhana: barang yang masuk lebih dahulu dikeluarkan lebih dahulu, sementara produk dengan masa kedaluwarsa lebih dekat didahulukan penjualannya,” jelas Kaludete.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













