Bupati TTS Akui Penanganan Kasus Sekdes Bijaepunu Lambat, Janji Turun Langsung

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260810 WA0016

“Filosofi hukum api itu datangnya dari api kecil dulu, cepat kita padam maka dia tidak berkembang. Kalau dia sudah besar kita harus pakai energi,” katanya.

Bupati menyebut terdapat dua desa yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah terkait persoalan tersebut. Ia berjanji akan melakukan intervensi untuk mempercepat penyelesaian, sepanjang tidak terdapat proses hukum atau pengaduan yang sedang berjalan di lembaga lain.

“Saya harus mengakui, dua lokasi, dua desa ini keterlambatan dan saya akan intervensi untuk menyelesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kecuali ada pengaduan ke lembaga lain kita harus menghargai itu,” tegasnya.

Tidak hanya meminta perangkat daerah bergerak, Bupati juga menyatakan akan turun langsung ke desa. Ia berencana mengumpulkan para pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat, untuk mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berkembang tersebut.

“Saya akan datang ke desa. Saya akan datang sendiri untuk saya kumpulkan para pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan lemahnya respons kepala desa dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, ia meminta DPRD memberikan waktu agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah penyelesaian secara langsung di lapangan.

“Saya tidak paham kenapa kepala desa lemah. Ini kan perlu ada pertanyaan. Tapi izin, saya akan datang. Bapak ibu yang terhormat, mohon kasih waktu saya. Saya akan menyelesaikan ini secara cepat,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD TTS, di antaranya Samuel Sanam, Jacob Banamtuan, Egi Usfunan, dan Marthen Natonis, mendesak Bupati segera menuntaskan persoalan yang menyeret Sekdes Bijaepunu tersebut. Mereka menyoroti perlunya kepastian penanganan dan konsistensi pemerintah daerah dalam memberikan sanksi terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar dokumen yang diduga berkaitan dengan hubungan antara oknum Sekdes Bijaepunu berinisial SS dan seorang guru PPPK berinisial JT. Dalam pemberitaan sebelumnya, guru PPPK tersebut telah diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten TTS melalui BKD sejak 1 April 2026 karena dinilai melanggar kode etik. Sementara itu, oknum Sekdes disebut masih menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.

Baca Juga :  48 KK Korban Longsor di Toianas akan Segera Direlokasi.

Perbedaan status tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan dasar hukum penanganan terhadap kedua pihak. Namun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak apabila terdapat pengaduan yang sedang diproses oleh lembaga lain.

Di hadapan DPRD, Bupati juga menolak melempar tanggung jawab keterlambatan kepada jajaran bawahannya. Ia mengatakan keterlambatan tersebut merupakan kelemahan dalam koordinasi dirinya bersama Wakil Bupati.

“Kelambatan ini adalah kelemahan dari Bupati, Wakil Bupati. Tidak boleh saya menyalahkan staf saya dan pimpinan dinas atau asistennya dalam berkoordinasi,” tegasnya.

  • Bagikan