Bupati TTS Akui Penanganan Kasus Sekdes Bijaepunu Lambat, Janji Turun Langsung

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260810 WA0016

Bupati TTS mengakui penanganan kasus Sekdes Bijaepunu lambat. Dalam sidang DPRD, Bupati berjanji turun langsung dan mempercepat penyelesaian.

Soe, TimorSavanamcom || Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe mengakui penanganan polemik yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, berjalan lambat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati TTS dalam sidang paripurna DPRD TTS, Senin, 10 Agustus 2026, setelah kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran asusila tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat desakan dari sejumlah anggota DPRD TTS.

Eduard mengatakan telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Asisten I untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyebut kasus itu menjadi perhatian karena melibatkan dua pejabat di dua desa yang sedang berkembang menjadi perbincangan luas di masyarakat dan media sosial.

“Ini masalah-masalah seperti ini namanya mitra, berarti kita saling memberikan informasi dan melihat solusi untuk kita menyelesaikannya secara bersama-sama,” katanya dalam sidang tersebut.

Menurutnya, perkembangan informasi di media sosial membuat pemerintah dituntut mampu merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dengan lebih cepat. Ia mengakui kasus tersebut telah menjadi viral sehingga pemerintah daerah dituntut segera memberikan penyelesaian.

Eduard juga mengungkapkan adanya hambatan dalam proses penanganan kasus. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Camat Mollo Utara, suami dari guru PPPK yang sebelumnya telah diproses untuk diberhentikan disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga lain, termasuk kepolisian.

Kondisi tersebut, katanya, membuat pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Setiap laporan yang telah masuk ke lembaga lain harus dihormati dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

“Kita harus menghargai. Kita harus mengingat, kalau ada aduan di pihak lain, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak. Keputusan tetap nanti juga itu menjadi bagian dari kita untuk memutuskan,” ujarnya.

Baca Juga :  48 KK Korban Longsor di Toianas akan Segera Direlokasi.

 

Meski demikian, Bupati secara terbuka mengakui bahwa pemerintah daerah terlambat merespons persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut keterlambatan itu sebagai kelemahan dirinya bersama Wakil Bupati TTS.

“Kalau boleh saya berkomentar lebih jauh, penanganan ini lambat. Saya harus mengakui lambat menyikapi,” kata Bupati.

Ia mengibaratkan persoalan tersebut seperti api yang harus dipadamkan sejak masih kecil. Menurutnya, apabila persoalan yang berkembang di masyarakat segera ditangani, pemerintah tidak perlu mengeluarkan energi yang lebih besar ketika persoalan tersebut sudah membesar.

  • Bagikan