Kasus kematian Gustaf Nabuasa berkembang dari pengeroyokan menjadi penganiayaan berakibat kematian dan kini pembunuhan. Keluarga meminta dugaan berencana didalami.
Soe, TimorSavana.com|| Penanganan kasus kematian almarhum Gustaf Nabuasa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, berkembang. Perkara yang semula ditangani dengan pasal pengeroyokan kini telah diarahkan penyidik ke tindak pidana pembunuhan.
Perubahan konstruksi perkara itu disampaikan Juru Bicara keluarga Nabuasa, Jublina Widiyanti Kase, S.H., saat ditemui awak media di kediamannya pada 15 Juli 2026. Menurut Jublina, perkembangan tersebut merupakan informasi terbaru yang diterima keluarga dari proses penanganan perkara di Polres TTS.
“Penempatan pasal dalam kasus ini pada awalnya pasal yang digunakan adalah pasal pengeroyokan dan saat ini sudah berkembang dari pengeroyokan ke pasal penganiayaan berakibat kematian dan terakhir kami update itu sudah masuk ke pembunuhan,” kata Jublina.
Perubahan pasal itu menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara. Namun, masuknya perkara ke konstruksi pembunuhan belum serta-merta berarti penyidik telah menetapkan adanya pembunuhan berencana.
Dugaan pembunuhan berencana merupakan tahap yang masih ingin didorong keluarga. Mereka meminta penyidik menguji seluruh bukti dan petunjuk yang telah diserahkan untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian perbuatan yang menunjukkan adanya perencanaan sebelum kematian Gustaf.
Perkembangan perkara tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS I Wayan Pasek Sujana, S.H. Berdasarkan keterangan yang diterima media, penyidik menyatakan kematian Gustaf Nabuasa telah memenuhi unsur pembunuhan.
Pernyataan itu menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sejak awal mendapat perhatian keluarga korban. Sebab, konstruksi perkara berubah beberapa kali, dari dugaan pengeroyokan menjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kemudian berkembang ke pembunuhan.
Bagi keluarga, perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada kesimpulan awal. Jublina menilai penyidik telah bekerja dengan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













