Kuasa Hukum Rivel Desak Polisi Objektif Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260520 WA0036

Kupang,timorsavana.com  — Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Rival, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik terkesan terburu-buru. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar fakta hukum yang sebenarnya dapat diuji dalam persidangan.

​Hal tersebut disampaikan oleh MA Putra Dapatalu, S.H., selaku pengacara Rival, saat ditemui awak media usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua.

​”Kami berharap kasus ini, jika memang sudah dinyatakan lengkap, bisa segera disidangkan. Hal ini penting agar kami dapat mengetahui secara pasti materi dakwaan dan mempersiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diperlukan guna membela hak hukum klien kami,” ujar Putra.

​Putra membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama mengenai ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan saksi-saksi lain yang kini juga berstatus tersangka, seperti Roy Malik dan PK.

​Menurutnya, tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepada Rival tidak didukung oleh fakta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

“Keterangan korban menyebutkan adanya pemerkosaan yang secara logika hukum pasti melibatkan unsur paksaan, kekerasan, atau situasi kamar yang acak-acakan. Namun, saat saksi PK kembali ke kamar hotel, kondisi kamar tetap rapi,” jelas Putra.

​Ia menambahkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik tersangka Roy Malik, PK, maupun saksi lain bernama Mino, tidak ada yang menyatakan melihat atau mengetahui Rival melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

  • Bagikan