Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H.
Foto :Istimewa
KUPANG,Timorsavana.com– Setelah tujuh tahun tanpa kepastian, kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua akhirnya resmi memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/04/2026), dengan tiga terdakwa siap diadili.
Dari sekat penyelidikan hingga penetapan status tersangka, kasus yang menyedot perhatian publik ini kini siap dibuka tabirnya di ruang sidang, membawa harapan besar bagi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1,3 Miliar.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan tepat pukul 11.00 Wita oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., yang juga bertindak selaku Penuntut Umum dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2019 tertanggal 24 Juni 2019. Dalam laporan tersebut, terindikasi adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2018.
Diduga kuat terdapat hasil penjualan garam yang tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, di mana pengambilan barang dilakukan hanya berbasis rekomendasi atau nota pengambilan tanpa didasari perjanjian kerjasama yang sah secara hukum. Berdasarkan temuan keruh tersebut, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi membuka tirai penyelidikan pada awal tahun 2025.
Seiring menggunungnya bukti permulaan yang cukup, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Momen krusial terjadi pada tanggal 12 September 2025, ketika tim penyidik melakukan terobosan dengan melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait.
Aksi penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Kupang dan surat perintah resmi Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 14 dokumen penting yang menjadi kunci pembuka rangkaian kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Proses hukum ini juga menyeret berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci hingga tingkat pimpinan daerah.
Setelah melalui proses pendalaman yang panjang dan melelahkan, pada tanggal 3 Maret 2026, hukum akhirnya menunjuk tiga nama sebagai pelaku utama. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Christian Tambengi, selaku Kepala Bidang Perdagangan.
2. Arsad Tey, selaku pengusaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













