Timorsavana.com||Kupang – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Proses serah terima dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yakni : KESATU untuk Anak korban atas nama IBS :
Pertama : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)).
A t a u :
Kedua : Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
(dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah)).
DAN :
Ketiga : Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)).
D A N :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













