Lebih lanjut, Bernhard menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT. “Tidak ada pengaruhnya pada TPP ASN. TPP tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meskipun kebijakan efisiensi ini telah diatur, pihaknya berharap aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut segera diterbitkan.
“Kami berharap dalam waktu dekat, Permendagri akan diterbitkan sehingga daerah bisa memiliki pedoman yang jelas,” ujar Bernhard.
Sementara itu, pemerintah daerah NTT tetap akan memantau perkembangan kebijakan ini dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dampak kebijakan efisiensi ini dapat dikelola dengan baik, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat NTT.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













