Kupang, – Dana Transfer Daerah (DTD) untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp184 miliar. Hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terpaksa tertunda.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Provinsi NTT, Drs. Bernhard Menoh, menjelaskan bahwa pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja tahun 2025, yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat. “Dampak dari kebijakan ini, Provinsi NTT mengalami pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp184 miliar, dan program pembangunan yang bersumber dari DAU dan DAK di NTT terpaksa tertunda,” ujar Bernhard Selasa (12/2/2025).
Bernhard juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025. Menurutnya, pemotongan dana tersebut terdiri dari Rp102 miliar untuk DAU Spesifik Grant dan Rp81 miliar untuk DAK.
“Pemangkasan ini sudah sesuai dengan KMK yang ada. Kami akan mengikuti aturan yang ada, dan jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang, kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang baru,” tambah Bernhard.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













