“Kita hadir sesuai undangan. Masa Bupati diundang lalu hadir, kemudian dijadikan polemik? Masih banyak hal lain yang perlu kita kerjakan untuk Kabupaten TTS,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya memahami posisi kepala daerah yang secara etika harus hadir bila diundang dalam kegiatan masyarakat, tanpa melihat latar atau agenda lain yang mungkin menyertainya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pengukuhan usif bukan merupakan wewenang pemerintah daerah. Prosesi tersebut adalah bagian dari adat dan tradisi masyarakat Amanuban yang tidak bisa dicampuri pemerintah.
Bupati Buce Lioe menyampaikan bahwa klarifikasi ini perlu dilontarkan agar tidak terjadi pembelokan informasi atau penyebaran isu yang dapat menciptakan kegaduhan di ruang publik.
“Kami dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat melalui media untuk meluruskan persoalan ini, supaya tidak menjadi viral dan melebar ke hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga berharap agar masyarakat Amanuban dan seluruh warga TTS tetap fokus pada pembangunan dan agenda penting lainnya yang menjadi prioritas daerah.
Di akhir keterangannya, Bupati kembali menekankan bahwa kehadirannya pada 15 September lalu murni karena undangan dan tidak memiliki kaitan dengan keputusan mengenai siapa yang berhak menjadi usif.
“Mengukuhkan siapa yang menjadi usif bukanlah urusan Bupati,” tutup Buce Lioe.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













