Siswa SMA Diperkosa di Kuburan! Ini Modusnya

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260330 WA0000

Pakaian korban dibuka paksa tanpa ampun. Setiap upaya RAS untuk berteriak meminta pertolongan dibalas dengan bungkaman kasar pada mulutnya. Dalam kondisi tak berdaya dan terhimpit di batang pohon lontar, pelaku membanting korban ke tanah dan melancarkan aksi pemerkosaan yang menghancurkan martabat serta masa depan sang remaja.

Ironisnya, saat aksi bejat itu berlangsung, teman korban sempat muncul di lokasi kejadian. Namun, bayang-bayang ketakutan dan situasi yang sudah di luar kendali membuat saksi tersebut memilih lari untuk menyelamatkan diri. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri setelah segalanya hancur, sebuah pelarian yang datang terlambat karena “nasi sudah menjadi bubur.”

Luka fisik mungkin bisa sembuh, namun luka birokrasi justru memperparah penderitaan keluarga. Usaha ibu korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat menemui jalan buntu karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Keadilan seolah menjauh dari jangkauan mereka yang paling membutuhkan di tingkat akar rumput.

Tak menyerah, pihak keluarga menghubungi keluarga (Ibu Asnat Nenabu) untuk meneruskan laporan ke Kepala Desa. Namun, respons yang didapat kembali mengecewakan; Kepala Desa yang sedang bertugas di Kupang meminta keluarga menunggu kepulangannya. Instruksi untuk “menunggu” dalam kasus kejahatan luar biasa seperti ini adalah bentuk pengabaian terhadap urgensi perlindungan korban.

Selama satu minggu penuh, kasus ini mengendap dalam kesunyian tanpa tindak lanjut nyata dari perangkat desa. Kebisuan otoritas lokal ini memaksa keluarga untuk mengambil langkah lebih berani. Pada tanggal 23 Maret 2026, mereka akhirnya resmi melaporkan tragedi ini ke Polsek Amanatun Utara, menolak untuk terus bungkam di bawah tekanan struktur desa yang lamban.

Sadar bahwa mereka membutuhkan dukungan psikis dan hukum yang kuat, keluarga juga mendatangi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) di Soe. Pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat ini menjadi harapan baru bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi mental setelah mengalami guncangan hebat yang menghancurkan rasa amannya.

Baca Juga :  Jejak Dana Ganti Rugi yang Hilang: Sekdes Puna Diduga Gelapkan Rp126 Juta Uang Warga

Kini, bola panas berada di tangan Polres TTS. Ibu kandung korban, dengan mata berkaca-kaca namun penuh ketegasan, menuntut aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kasus ini. Baginya, setiap detik keterlambatan proses hukum adalah penghinaan bagi masa depan anaknya yang kini telah direnggut secara paksa oleh sang predator.

  • Bagikan