Dugaan penggelapan dana ganti rugi Bendungan Temef mencuat. Sekretaris Desa Puna dan satu warga dilaporkan ahli waris atas hilangnya Rp126 juta yang tak pernah sampai ke keluarga pemilik lahan.
Timor Savana.Com, Timor Tengah Selatan – Pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menyisakan kisah lain di balik megahnya proyek infrastruktur. Seorang ahli waris lahan, Santi Sanam, melaporkan Sekretaris Desa Puna, AT, ke kepolisian karena diduga menggelapkan dana ganti rugi tanah milik keluarganya senilai Rp126 juta.
Laporan resmi tersebut teregister di Polres TTS dengan nomor: LP/B/216/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT. Pengaduan disampaikan pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 11.59 WITA di ruang SPKT. Dalam laporan itu, satu nama lain turut disebut sebagai terlapor: MM, yang diduga berperan bersama AT dalam pencairan dana tersebut.
Santi mengklaim sebagai cucu kandung dari Yakob Banasa, pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan. Ia menuturkan bahwa uang ganti rugi yang semestinya diserahkan kepada keluarga, justru dikuasai oleh dua oknum yang mengatasnamakan proses administrasi.
“Ada berita acara pencairan yang dibuat di Kantor Camat Polen. Di sana dinyatakan dana akan diterima oleh mereka untuk diserahkan ke keluarga kami. Tapi uang itu tidak pernah sampai,” kata Santi saat ditemui di TTS.
Dugaan kuat muncul bahwa pencairan dana dilakukan melalui jalur tidak transparan. Santi menuturkan bahwa keluarganya tidak pernah dimintai tanda tangan resmi atau diberikan salinan dokumen pencairan. Kondisi Yakob Banasa yang mengalami gangguan kejiwaan ringan pun dimanfaatkan dalam proses tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













