Fakta lainnya, hingga kini tidak ada bukti penyerahan uang secara fisik atau tertulis dari AT dan MM kepada ahli waris. Berbagai upaya klarifikasi telah dilakukan, namun keduanya dinilai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. “Kami sudah berulang kali menanyakan, tapi mereka selalu berkelit,” tambah Santi.
Dari sisi hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Polisi telah memulai tahapan penyelidikan setelah menerima laporan dan mengumpulkan dokumen awal dari pelapor.
Pihak keluarga menyatakan bahwa jumlah dana yang hilang bukan hal sepele. “Ini hak kami, bukan belas kasihan. Rp126 juta itu bukan uang kecil bagi keluarga kami,” kata Santi. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari kompensasi negara atas pembangunan strategis yang mengambil hak rakyat.
Proyek Bendungan Temef sendiri merupakan salah satu proyek besar pemerintah di NTT yang menelan anggaran triliunan rupiah dan dirancang untuk menopang kebutuhan irigasi serta air bersih bagi tiga kabupaten. Namun di tengah kebermanfaatan itu, warga kecil seperti keluarga Bai Yakob Banasa justru merasa tersisih dari proses yang seharusnya adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, AT dan MM belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pihak desa juga belum mendapat tanggapan. Polres TTS menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













