Pengakuan BKPSDMD dan Ketidaksesuaian Data
Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, mengatakan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan status tenaga outsourcing tersebut telah dialihkan menjadi tenaga honorer sejak 2022/2023. Namun saat ditanya apakah ada rekrutmen honorer baru dalam periode tersebut, Dominggus justru membantah.
“Tidak ada perekrutan tenaga honorer baru tahun 2022 dan 2023,” katanya.
Pernyataan ini makin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif untuk memenuhi persyaratan seleksi PPPK, yang mewajibkan masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga non-ASN.
Sekwan Memilih Bungkam
Sementara itu, Sekretaris DPRD TTS, Alberth D. I. Boimau, belum memberikan klarifikasi resmi. Saat pertama kali dimintai konfirmasi oleh wartawan, ia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan tiga pimpinan DPRD. Namun dalam rapat klarifikasi bersama Komisi I DPRD TTS, beredar informasi bahwa Sekwan menyebut dugaan manipulasi sebagai “bahasa media”, dan meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.
Pada 13 Februari 2025, ketika wartawan kembali menghubunginya, ia hanya mengirim pesan teks singkat: “No comment.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













