Tudingan Pemalsuan dan Ancaman Hukum
Dugaan pelanggaran ini tak hanya mencuat dari mantan pekerja. Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Demokrasi Timor, Doni Tanoen, menyebut bahwa jika benar terjadi, penggunaan SPTJM ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen.
“Mereka ini bukan tenaga honorer instansi. Mereka kontrak melalui pihak ketiga dan baru selesai masa kerjanya 31 Desember 2023. Kalau statusnya baru diubah per Januari 2024, berarti belum penuhi syarat minimal dua tahun kerja. Ini pelanggaran aturan seleksi PPPK,” jelas Doni.
Usai Dikritik, Bupati TTS Langsung Tinjau Lokasi longsor
Ia juga menyoroti ketimpangan sikap DPRD, yang sebelumnya cepat bereaksi terhadap dugaan pelanggaran di sekolah, namun pasif ketika dugaan serupa muncul di internal Sekretariat DPRD sendiri.
“Kalau kepala sekolah buat SPTJM untuk pelamar tak layak, DPRD panggil BKPSDMD dan Dinas P&K. Tapi ketika ini terjadi di DPRD? Tak ada RDP. Kenapa?”
Menurut Doni, jika permasalahan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan adil, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Siapa pun yang keluarkan SPTJM harus bertanggung jawab secara hukum. Ini jelas bentuk penipuan terhadap tenaga outsourcing.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













