Topik : 

Satpol PP TTS Tertibkan Penggali Matrial Liar di Lokasi Civic Center

Reporter : Jack
  • Bagikan
IMG 20250716 WA0043

“Ini langkah kita menjaga aset pemerintah daerah agar tidak dirusak,” ujar Kasat Thobias.

Dalam aturan tersebut disebutkan barang milik daerah salah satunya adalah tanah. Penertiban itu merupakan bagian dari menjaga aset daerah agar tidak dirusak.

Selain itu, penertiban itu merupakan amanat dari Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Kasat, pengamanan aset Pemda tidak hanya terkait tanah. Aset lain berupa aset bergerak seperti kendaraan maupun aset tidak bergerak seperti bangunan juga menjadi tugas Satpol PP.

“Penertiban ini kami laporkan ke Pak Bupati dan juga Pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah,” jelas Kasat Thobias.

Sebelumnya, pada Kamis, 3 Juli 2025, tim Satpol PP dipimpin oleh Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (P3), Yohanes Naesoko melakukan patroli di wilayah tersebut.

Saat itu, ditemui sejumlah warga pada dua titik yang melakukan penggalian material batu karang. Para warga yang mengolah lahan civic center sebagai kebun itu diperingatkan untuk menghentikan aktivitas mereka.

Hasil galian mereka juga diminta untuk tidak dijual dan menunggu arahan dari Bupati TTS. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan mereka menjual hasil galian liar tersebut. Buntutnya, Satpol PP TTS menangkap mereka saat operasi jual beli dilakukan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorSavana.Com Dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTS . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTS .
  • Bagikan