Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TTS tertibkan pengambilan material secara ilegal di Civic center. Sita barang bukti.
Timor Savana, Soe – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menertibkan galian material liar di lokasi Civic Center. Penertiban tersebut dilakukan Kamis, 10 Juli 2025.
Tim Patroli Wilayah Kota Satpol PP TTS dipimpin Kabid Trantibum, Leonard Bisilisin mendatangi lolasi galian di belakang kantor Bupati TTS sekitar pukul 11.20 WITA.
Di lokasi tersebut dijumpai sebuah dump truck ‘Semangat Baru’ yang sedang mengangkut material hasil galian liar. Dump truck tersebut dioperasikan seorang sopir dan kernet.
Selain itu, ditemui dua orang penggali. Salah satu dari penggali tersebut, berinisial YM dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dari pengambilan keterangan, diketahui hasil galian tersebut lalu dijual dengan harga Rp. 300.000-, sekali muat.
“Saya menggali batu dalam kawasan civic center untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saya,” kata YM dalam keterangannya kepada PPNS.
Warga Kelurahan Karang Sirih itu mengatakan, mereka yang aktif menggali batu dalam kawasan milik Pemda sebanyak 6 orang. Ia sendiri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tim Satpol PP juga menyita barang bukti berupa batu karang yang diangkut oleh dump truck tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP TTS, Thobias J. J. A. Balelay, SH menyebut penertiban itu sebagai upaya pengamanan terhadap aset daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













