Menurut Arman, mekanisme restorative justice yang ditempuh kepolisian menunjukkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian yang bermartabat.
“Restorative justice ini adalah bukti bahwa hukum bisa dijalankan tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan. Kami memberi pujian kepada Polres TTS yang telah menempuh langkah damai ini,” ujar Arman Tanono SH kepada media ini, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai memberikan ruang bagi para pihak untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Arman menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus nilai keadilan, melainkan justru menguatkannya melalui proses yang berkeadaban dan saling menghormati.
“Dalam konteks hukum modern, pendekatan seperti ini sangat penting. Hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki. Dan itulah yang kami lihat dalam kasus ini,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












