Topik : 

Polres TTS Selesaikan Kasus Tanono dan Faot Lewat Restorative Justice

Reporter : Jack
  • Bagikan
IMG 20251028 WA0038
Pose bersama pelaku, korban, kuasa hukum dan penyidik Polres TTS usai mediasi

Kasus penganiayaan antara Lasarus Tanono dan Abdon Faot di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, diselesaikan melalui jalur restorative justice oleh Polres TTS. Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, mengapresiasi langkah humanis kepolisian.

Soe, Timor Savana — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyelesaikan kasus penganiayaan antara Lasarus Tanono dan Abdon Faot melalui jalur restorative justice. Proses mediasi berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Mapolres TTS bersama penyidik dan kuasa hukum kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 17 September 2025, di RT 01 RW 01, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Dalam laporan polisi, Lasarus Tanono bertindak sebagai terlapor, sementara Abdon Faot ditetapkan sebagai pelapor.

Melalui pendekatan restorative justice, pihak kepolisian berupaya mendamaikan kedua pihak yang terlibat agar penyelesaian perkara tidak semata-mata melalui jalur hukum, tetapi juga menumbuhkan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh penyidik Polres TTS dan dihadiri langsung oleh pelapor, terlapor, serta kuasa hukum.

Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polres TTS yang berhasil memediasi dan mempertemukan kedua pihak untuk berdamai secara sukarela.

  • Bagikan