Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250322 WA0005

Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelasjelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

5.Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan. Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.

 

Pasal 406 KUHP yang termuat dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407. Ini sangat merugikan saya karena pengrusakan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya Pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal. Hal ini jelas melanggar pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara Pelapor dan Terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

Baca Juga :  Pelaksanaan Tahap II perkara Korupsi Pembangunan Persemaian Modern tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo

Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, Saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani Berita acara penyitaan dan Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat perintah penyitaan, nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman tanggal 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya Petronela Tilis Alias Kokleo. Bukti surat berita acara terlampir.

Sementara pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan selain bertentangan dengan sangkaan pasal 406 sesuai laporan polisi, juga tertulis redaksi kalimat “bahwa kawat duri yang diputuskan itu senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per rol dan pelaku merusakan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Redaksi kalimat diatas menurut saya (Pelapor) tidak tepat alias jebakan. Karena yang dilaporkan adalah tindakan pengrusakan yang dilakukan Terlapor diluar kewenangannya atau bukan dalam penguasaannya. Terlapor yang dianggap cerdas di mata hukum (Pensiunan Guru) merusakan pagar kawat duri milik saya di tiga titik berbeda dalam satu jalur dan bukan merusakan 4 rol. Berita acara terlampir.

Diketahui, Pengaduan sekaligus laporan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT telah dimasukan pada Senin, 17 Maret 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K belum berhasil di konfirmsi.

Sumber: Fajartimur
  • Bagikan