Kadis PMD TTS, Drs. Christian M. Tlonaen menegaskan, kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Noebana dan Kadus Desa Anin adalah tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Timor Savana, Soe – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Christian M. Tlonaen, menegaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa Noebana, Noh Ninef, dan Kepala Dusun 3 Huetnana, Desa Anin adalah tindakan pribadi yang mencoreng jabatan dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab. Ini bukan tindakan jabatan, tapi tindakan pribadi yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Chris Tlonaen, Selasa (8/7/2025), saat dimintai tanggapan soal kasus tersebut.
Chris menyatakan bahwa jabatan kepala desa dan kepala dusun adalah jabatan mulia yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur jelas dalam undang-undang. Ketika oknum dalam jabatan itu melakukan pelanggaran moral atau hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah individunya, bukan institusinya.
“Tidak ada jabatan yang bejat. Yang bejat itu manusianya. Tugas jabatan itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan merusak tatanan sosial,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini sejak informasi pertama kali beredar. “Saya sudah perintahkan Kabid untuk membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan agar kita bisa mendengar langsung klarifikasi. Tapi apapun itu, proses utamanya ada di aparat penegak hukum,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













