Tak hanya itu, Arnolus menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa oleh Ketua BPD Olais senilai lebih dari Rp 24 juta. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah berulang kali sampaikan ke Komisi I agar kepala desa dan BPD diberhentikan secara permanen,” ungkapnya. Warga bahkan menyebut ketua BPD termasuk dalam kelompok “tikus desa” yang merampok hak rakyat dari dana pembangunan dan ketahanan pangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, menyatakan bahwa proses penggantian ketua BPD harus melalui mekanisme musyawarah internal BPD. Ia merujuk pada pasal 20 Permendagri 110 sebagai dasar hukum yang telah diberikan ke pihak desa.
Christian juga menekankan bahwa penyelesaian masalah di desa menjadi tanggung jawab kepala desa, termasuk yang sedang nonaktif. Menurutnya, status nonaktif bukan alasan untuk tidak terlibat dalam menyelesaikan persoalan di desa.
Terkait enam desa bermasalah yang sempat batal dilantik beberapa waktu lalu, Christian menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati TTS. Proses pengaktifan kembali atau pergantian pejabat desa akan menunggu instruksi dari kepala daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













