Ketua BPD Olais diduga membawa kabur stempel desa sehingga pengesahan APBDes 2025 terhambat. Warga desak Pemda TTS dan aparat hukum segera bertindak.
Timor Savana, Soe – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga membawa kabur stempel desa dan menghambat proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kondisi ini mengakibatkan berbagai program pembangunan desa tertunda.
Penjabat Kepala Desa Olais, Meos Nabuasa, menyampaikan keluhan tersebut dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD TTS dan beberapa kepala desa lainnya. Ia menuturkan, proses musyawarah bersama BPD sudah dilakukan empat hingga lima kali, namun ketua BPD tidak pernah hadir.
“Yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi bawa stempel. APBDes belum bisa ditandatangani karena itu,” ujar Meos. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kehadiran beberapa tokoh masyarakat ke Dinas PMD pun menjadi bentuk keprihatinan atas kebuntuan ini. Warga datang membawa aspirasi dan meminta kejelasan agar pemerintahan desa tidak lumpuh akibat ulah satu oknum.
Salah satu warga, Arnolus P.K. Toislaka, mengaku pernah menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan menyampaikan bahwa ketua BPD kerap mengambil alih peran tanpa koordinasi dengan tim. “Kalau omong kasar, wasit ikut main,” sindir Arnolus.
Ia juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat terkait proyek saluran permanen yang hingga kini belum diselesaikan oleh ketua BPD. Audit telah dilakukan dan beberapa penyimpangan mulai terkuak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













