Ketua BPD Linamnutu tegaskan tindakan oknum anggota BPD tidak mewakili lembaga! Perdes baru diundangkan 18 September 2024, tetapi warga sudah diperas sejak Januari! Pemerintah harus bertindak!
Linamnutu, TIMOR SAVANA.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linamnutu, Matheos Tse, menegaskan bahwa tindakan oknum anggota BPD, Soleman Nabuasa, dalam menindak ternak warga tidak mewakili lembaga BPD secara resmi. Menurutnya, aksi penangkapan dan pemerasan terhadap ternak warga yang dilakukan Soleman bersama aparat desa adalah tindakan pribadi dan tidak pernah diputuskan dalam musyawarah BPD.
“Dia bertindak sendiri! Tidak ada keputusan resmi dari BPD yang mengizinkan penangkapan atau pemerasan terhadap ternak warga,” tegas Matheos Tse dalam wawancara dengan TimorSavana.com.
Perdes Belum Sah, Penindakan Sudah Dilakukan!
Ironisnya, peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak yang dijadikan dasar oleh Soleman baru diundangkan pada 18 September 2024. Namun, penindakan sudah dilakukan sejak Januari 2024, jauh sebelum aturan tersebut sah.
“Peraturan belum berlaku, tapi warga sudah diperas! Seharusnya, sebelum menindak ternak warga, kita pastikan dulu apakah pagar desa sudah baik atau belum. Kalau pagar rusak, ternak tidak bisa disalahkan begitu saja,” lanjut Matheos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













