DPO Kejari Sabu Raijua Berhasil diamankan Tim TABUR Kejati NTT

  • Bagikan
IMG 20240419 WA0005

Bahwa sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah beberapa kali berusaha mencari dan mengamankan terpidana JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE yaitu :
 Pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Wita di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan di dampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH. beserta tim Tabur Kejati NTT melakukan pencarian terhadap terpidana Julius Djami Djo disekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana Julius Djami Djo namun, hingga pukul 18.30 WITA, Terpidana tidak ditemukan.
 Pada hari Kamis, tanggal 29 Pebruari 2024, sekitar pukul 17.10 WITA berlokasi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Tim Tabur KEJATI NTT kembali melakukuan pencarian DPO atas nama terpidana Julius Djami Djo alias Madoke setelah diperoleh informasi dari informan bahwa terpidana atas nama Julius Djami Djo alias Madoke berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang namun sampai dengan pada pukul 18.00 WITA, terpidana tidak ditemukan di lokasi.
 Pada hari Jumat tgl 15 Maret 2024 s/d tanggal 16 Maret 2014, Tim TABUR KEJATI NTT mendapatkan informasi jika terpidana berada di Kel. Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara namun ketika Tim TABUR KEJATI NTT ke lokasi tersebut, terpidana tidak juga di temukan.
 Akhirnya pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di Kelurahan Numbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Julius Djami Djo alias Madoke.
Saat diamankan, Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Baca Juga :  Mantan Pemimpin Cabang Bulog Waingapu Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. **

 

 

  • Bagikan