Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024
Dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z (Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu) sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Kesatu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













