Hendak Dikirim ke Lombok, 1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Diamankan

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260916 WA0031

Kupang,timorsavana.com – Sebanyak 1.230 kilogram daging hiu yang hendak dikirim dari Kupang menuju Lombok diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Daging hiu yang dikemas dalam 13 koli itu diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.

Komoditas tersebut rencananya dikirim menggunakan KM Dharma Kartika 5. Namun, saat proses pemuatan pada Selasa (15/9), petugas KP3 Laut Tenau menemukan belasan koli tersebut di depan pintu kapal.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina NTT. Daging hiu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Apriana Santi Soeroso mengatakan, pemilik barang telah dimintai keterangan pada Rabu (16/9).

“Barang bapak sejak kemarin sudah kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa bapak tunjukkan kepada kami. Untuk selanjutnya barangnya nanti akan diidentifikasi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya,” ujar Apriana di Kupang.

Karantina NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Identifikasi diperlukan untuk mengetahui jenis hiu sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya. BPK KKP menyampaikan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas.

  • Bagikan