Identifikasi bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, melainkan memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Karantina NTT dari BPK KKP, komoditas tersebut termasuk produk yang peredarannya dibatasi.
“Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya, jadi barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Apriana.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Penentuannya masih menunggu proses identifikasi oleh instansi yang berwenang.
Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan. Kolaborasi diperlukan agar aktivitas perdagangan dan pengiriman tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan serta upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
“Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses bisnis yang dilakukan tidak mengalami kendala,” ujar Simon.
Daging hiu tersebut selanjutnya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













